Senin, 15 Februari 2010

Cantik Dengan Yang Halal

Kesadaran kaum Muslimin untuk mengkonsumsi produk-produk halal semakin tinggi, termasuk produk kosmetik. Seiring dengan meningkatnya permintaan produk kosmetik halal, perlu adanya standardisasi yang memenuhi syarat kehalalannya agar konsumen, terutama para muslimah tidak terkecoh dengan produk-produKesadaran kaum Muslimin untuk mengkonsumsi produk-produk halal semakin tinggi, termasuk produk kosmetik. Seiring dengan meningkatnya permintaan produk kosmetik halal, perlu adanya standardisasi yang memenuhi syarat kehalalannya agar konsumen, terutama para muslimah tidak terkecoh dengan produk-produk komestik yang beredar di pasaran.

Tapi apakah yang dimaksud kosmetik yang halal dan bisakah semua kosmetik dinyatakan halal? Masyakarat pada umumnya masih memberikan jawaban yang berbeda-beda ketika ditanya apa pendapatnya tentang definisi kosmetik yang halal.

Beberapa orang mengatakan, kosmetik yang halal adalah kosmetik yang "bebas dari bahan-bahan haram" seperti unsur-unsur dari hewan babi dan zat biokimia tertentu. Sebagian lagi menyebut "beberapa produk maskara dan pinsil mata" sebagai produk kosmetik halal. Ada juga yang berpendapat bahwa kosmetik halal adalah kosmetik yang menambah kecantikan alamiah perempuan tapi tidak digunakan dengan cara yang terlarang."

Tapi ada juga kaum perempuan yang mengaku tidak pernah terlintas di benak mereka soal kosmetik halal, karena label halal identik dengan produk makanan saja. "Saya dan teman-teman tidak memikirkan soal kehalalan ketika menyangkut masalah kosmetik. Untuk produk makanan, kehalalan memang penting tapi tidak untuk produk lainnya. Saya tidak tahu pasti," kata Aisha, seorang muslimah berusia 33 tahun ketika ditanya soal kosmetik yang halal.

Dari beragam pendapat itu mengindikasikan bahwa persoalan kehalalan pada produk kosmetik tidak boleh dianggap remeh. Menggunakan istilah halal pada kosmetik semata-mata untuk menarik konsumen dan ingin dilihat sebagai produk yang berbeda dengan produk kosmetik lainnya, juga tidak etis. Lebih jauh lagi, perlu kehati-hatian sebelum memberikan label halal pada berbagai tipe produk kosmetik.

Pengembangan yang mencakup standar halal produk-produk pembersih seperti sabun, sabun mandi, shampo, deodoran serta produk lainnya seperti krem pelembab kulit, pasta gigi, obat kumur, pelembab bibir dan produk untuk melindungi kulit dari pengaruh sinar matahari, dipastikan akan mendapat sambutan positif dari masyarakat, utamanya kaum Muslimin.

Standar Halal

Pabrik-pabrik kosmetik harus memenuhi syarat standar halal jika produk-produk kosmetiknya ingin mendapatkan label halal. Syarat tersebut mengacu pada bagian yang relevan dari standar makanan MS 1500. Standar MS 1500 menetapkan bahwa semua kandungan harus memenuhi persyaratan syariah dan kehalalan, tidak boleh ada zat yang haram seperti alkohol atau bahan-bahan yang berasal dari hewan babi dalam produk tersebut. Selain itu, kandungan yang digunakan untuk memproduksi suatu produk, harus disimpan, diolah dan dikemas sesuai aturan standar kehalalan yang ketat.

Saat ini produk-produk anti-penuaan yang diproduksi dengan menggunakan bioteteknologi dan teknologi tinggi merebak di pasaran, yang membuat kaum Muslimin kadang sulit memilih jenis produk yang memenuhi persyaratan syariah. Mereka cenderung membeli produk-produk perawatan tubuh tanpa meneliti terlebih dulu pabrik yang memproduksinya, isi kandungannya atau menanyakan kehalalan produk-produk yang bersangkutan pada pakar agama Islam di masjid-masjid misalnya.

Terlebih lagi produk-produk seperti pewarna kuku, produk untuk riasan muka, produk untuk menata rambut dan pewarna rambut yang makin beragam.Produk-produk tersebut bisa menimbulkan berbagai penafsiran dalam menentukan halal tidaknya.

Tapi, untuk menentukan produk kosmetik mana yang akan dipilih, para muslimah juga harus mempertimbangkan produk kosmetik yang mudah dibersihkan saat akan melakukan salat. Produk-produk yang perlu diperhatikan oleh industri kosmetik maupun para muslimah sebagai konsumen kosmetik antara lain cat kuku, pewarna rambut permanen, perona bibir tahan lama.

Antara Bisnis dan Keimanan

Kenyataannya, produk apapun bisa lulus penilaian sertifikasi standar kehalalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik makin tumbuhnya segmen pasar produk halal ini. Celah-celah pasar bisa menjadi kesempatan bisnis yang besar dan untuk sebagian orang kesempatan itu berarti uang. Sulit dielakkan bahwa produk kosmetik halal oleh sebagian orang menjadi celah pasar yang menguntungkan dan terlalu sayang jika dilewatkan.

Tapi banyak Muslim yang paham betul dengan makna halal justeru menghindari sikap aji mumpun itu. Buat mereka, halal bukan sekedar mendapatkan uang dari produk yang dijualnya tapi lebih dari itu, menjaga kehalalan adalah bagian dari keimanan serta ketaqwaan dan itu menjadi pedoman hidup mereka.

Dan kehalalan itu dijaga tidak sebatas pada kandungan produk saja, juga etika perusahaan pembuatnya, bagaimana mereka memasarkan dan mendistribusikannya dan motivasi perusahaan dalam mengejar para konsumennya di pasaran.

"Sebuah perusahaan yang memproduksi produk komestik halal, tapi orang-orang yang menjalankan perusahaan itu jahat dan korup, tidak memperhatikan etika dan moral, maka umat Islam tidak akan membeli produk mereka," kata Ali ketika ditanya produk halal yang ideal.

Muslim lainnya bernama Aina menambahkan,"Sebelum membeli produk halal, saya akan mencari tahu tentang perusahaan atau mengunjungi situs perusahaan bersangkutan. Yang terpenting adalah mengetahui asal-usul dan erika perusahaan dan bagaimana mereka mendapatkan bahan kandungan untuk produknya?"

Memilih kosmetik halal memang penting. Tapi yang perlu diingat bagi para Muslimah adalah penampilan fisik cuma salah satu aspek dari kecantikan. Tak ada salahnya bagi seorang perempuan untuk mempercantik dan merawat dirinya tapi jangan sampai upaya memperindah penampilan fisik melenyapkan seluruh potensi yang ada di diri masing-masing. Kecantikan yang sejati terlihat dari perilaku kita sehari-hari, cara kita menjalani hidup, rasa cinta dan kasih sayang yang kita tebarkan pada orang lain. Semua itu tidak bisa muncul dari sekedar produk kosmetik halal. (ln/iolk komestik yang beredar di pasaran.

Tapi apakah yang dimaksud kosmetik yang halal dan bisakah semua kosmetik dinyatakan halal? Masyakarat pada umumnya masih memberikan jawaban yang berbeda-beda ketika ditanya apa pendapatnya tentang definisi kosmetik yang halal.

Beberapa orang mengatakan, kosmetik yang halal adalah kosmetik yang "bebas dari bahan-bahan haram" seperti unsur-unsur dari hewan babi dan zat biokimia tertentu. Sebagian lagi menyebut "beberapa produk maskara dan pinsil mata" sebagai produk kosmetik halal. Ada juga yang berpendapat bahwa kosmetik halal adalah kosmetik yang menambah kecantikan alamiah perempuan tapi tidak digunakan dengan cara yang terlarang."

Tapi ada juga kaum perempuan yang mengaku tidak pernah terlintas di benak mereka soal kosmetik halal, karena label halal identik dengan produk makanan saja. "Saya dan teman-teman tidak memikirkan soal kehalalan ketika menyangkut masalah kosmetik. Untuk produk makanan, kehalalan memang penting tapi tidak untuk produk lainnya. Saya tidak tahu pasti," kata Aisha, seorang muslimah berusia 33 tahun ketika ditanya soal kosmetik yang halal.

Dari beragam pendapat itu mengindikasikan bahwa persoalan kehalalan pada produk kosmetik tidak boleh dianggap remeh. Menggunakan istilah halal pada kosmetik semata-mata untuk menarik konsumen dan ingin dilihat sebagai produk yang berbeda dengan produk kosmetik lainnya, juga tidak etis. Lebih jauh lagi, perlu kehati-hatian sebelum memberikan label halal pada berbagai tipe produk kosmetik.

Pengembangan yang mencakup standar halal produk-produk pembersih seperti sabun, sabun mandi, shampo, deodoran serta produk lainnya seperti krem pelembab kulit, pasta gigi, obat kumur, pelembab bibir dan produk untuk melindungi kulit dari pengaruh sinar matahari, dipastikan akan mendapat sambutan positif dari masyarakat, utamanya kaum Muslimin.

Standar Halal

Pabrik-pabrik kosmetik harus memenuhi syarat standar halal jika produk-produk kosmetiknya ingin mendapatkan label halal. Syarat tersebut mengacu pada bagian yang relevan dari standar makanan MS 1500. Standar MS 1500 menetapkan bahwa semua kandungan harus memenuhi persyaratan syariah dan kehalalan, tidak boleh ada zat yang haram seperti alkohol atau bahan-bahan yang berasal dari hewan babi dalam produk tersebut. Selain itu, kandungan yang digunakan untuk memproduksi suatu produk, harus disimpan, diolah dan dikemas sesuai aturan standar kehalalan yang ketat.

Saat ini produk-produk anti-penuaan yang diproduksi dengan menggunakan bioteteknologi dan teknologi tinggi merebak di pasaran, yang membuat kaum Muslimin kadang sulit memilih jenis produk yang memenuhi persyaratan syariah. Mereka cenderung membeli produk-produk perawatan tubuh tanpa meneliti terlebih dulu pabrik yang memproduksinya, isi kandungannya atau menanyakan kehalalan produk-produk yang bersangkutan pada pakar agama Islam di masjid-masjid misalnya.

Terlebih lagi produk-produk seperti pewarna kuku, produk untuk riasan muka, produk untuk menata rambut dan pewarna rambut yang makin beragam.Produk-produk tersebut bisa menimbulkan berbagai penafsiran dalam menentukan halal tidaknya.

Tapi, untuk menentukan produk kosmetik mana yang akan dipilih, para muslimah juga harus mempertimbangkan produk kosmetik yang mudah dibersihkan saat akan melakukan salat. Produk-produk yang perlu diperhatikan oleh industri kosmetik maupun para muslimah sebagai konsumen kosmetik antara lain cat kuku, pewarna rambut permanen, perona bibir tahan lama.

Antara Bisnis dan Keimanan

Kenyataannya, produk apapun bisa lulus penilaian sertifikasi standar kehalalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik makin tumbuhnya segmen pasar produk halal ini. Celah-celah pasar bisa menjadi kesempatan bisnis yang besar dan untuk sebagian orang kesempatan itu berarti uang. Sulit dielakkan bahwa produk kosmetik halal oleh sebagian orang menjadi celah pasar yang menguntungkan dan terlalu sayang jika dilewatkan.

Tapi banyak Muslim yang paham betul dengan makna halal justeru menghindari sikap aji mumpun itu. Buat mereka, halal bukan sekedar mendapatkan uang dari produk yang dijualnya tapi lebih dari itu, menjaga kehalalan adalah bagian dari keimanan serta ketaqwaan dan itu menjadi pedoman hidup mereka.

Dan kehalalan itu dijaga tidak sebatas pada kandungan produk saja, juga etika perusahaan pembuatnya, bagaimana mereka memasarkan dan mendistribusikannya dan motivasi perusahaan dalam mengejar para konsumennya di pasaran.

"Sebuah perusahaan yang memproduksi produk komestik halal, tapi orang-orang yang menjalankan perusahaan itu jahat dan korup, tidak memperhatikan etika dan moral, maka umat Islam tidak akan membeli produk mereka," kata Ali ketika ditanya produk halal yang ideal.

Muslim lainnya bernama Aina menambahkan,"Sebelum membeli produk halal, saya akan mencari tahu tentang perusahaan atau mengunjungi situs perusahaan bersangkutan. Yang terpenting adalah mengetahui asal-usul dan erika perusahaan dan bagaimana mereka mendapatkan bahan kandungan untuk produknya?"

Memilih kosmetik halal memang penting. Tapi yang perlu diingat bagi para Muslimah adalah penampilan fisik cuma salah satu aspek dari kecantikan. Tak ada salahnya bagi seorang perempuan untuk mempercantik dan merawat dirinya tapi jangan sampai upaya memperindah penampilan fisik melenyapkan seluruh potensi yang ada di diri masing-masing. Kecantikan yang sejati terlihat dari perilaku kita sehari-hari, cara kita menjalani hidup, rasa cinta dan kasih sayang yang kita tebarkan pada orang lain. Semua itu tidak bisa muncul dari sekedar produk kosmetik halal. (ln/iol

Rabu, 10 Februari 2010

LAN

LAN (local Area Network) adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil; seperti jaringan komputer gedung, kampus, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil.
Infrastruktur dapat sangat bervariasi di karnakan
  • Ukuran area yang di cakup
  • Jumlah dan pengguna yang terhubung
  • Jumlah dan jenis jaringan yang tersedia

Selasa, 09 Februari 2010

Medi jaringan

Jaringan modern mengginakan 3 jenis media untuk menghubungkan perangkat dan menyediakan jalur di mana data dapat di kirim. Media ini adlah:
  • Logam kawat dalam kabel
  • Serat kaca atau plastik(fiber optik)
  • Transmisi nirkabel
Tidak semua media jaringan memiliki karakteristik yang sama dan sesuai untuk tujuan yang sama. Kriteria untuk memilih kriteria jaringan :
  • Jarak media dapat berhasil membawa sinyal
  • Lingkungan di mana media aklan diinstal
  • Jumlah data dan kecepatan yang harus ditularkan
  • Biaya media yadan melalui jaringan installatinCommunication di lakukan pada medium
  • Medium menyediakan saluran dimana pesan perjalanaan dari source ke destination

Perangkat jaringan

Ada beberapa Perangkat Jaringan atau biasa di sebut perangkat akhir:
  • Komputer(Station kerja,Laptop.file server,web server)
  • Printer jaringan
  • Telepon VoiP
  • Modem perangkat genggam
-Server adalah host yang telah terinstal perangkat lunak yang memungkinkan mereka untuk menyediakan layanan informasi

-Klien adalah host yang telah terinstal perangklat lunak yang memungkinkan mereka untuk meminta dan menampilkan informasi yang di peroleh dari server....

Menghubungkan perangkat-perangkast ini masing- masing host ke jaringan dan dapat menghubungkan beberapa jaringan individu agar dapat menjadi interwork. Conoh jaringan perantara :
  • Network Access Devices(Hub, Switch, dan titik akses nirkable)
  • Internetworking Devices(Router)
  • Komunikasi server dan modem
  • Keamanan firewall

Rabu, 03 Februari 2010

Keharaman Mengemis dalam Islam

Setiap manusia tentu membutuhkan rizki berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai usaha yang halal. Bagi seorang muslim, mencari rizki secara halal merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat mendasar. Kita tentu menghendaki dalam upaya mencari rizki, banyak yang bisa kita peroleh, mudah mendapatkannya dan halal status hukumnya.

Namun seandainya sedikit yang kita dapat dan susah pula mendapatkannya selama status hukumnya halal jauh lebih baik daripada mudah mendapatkannya, banyak perolehannya namun status hukumnya tidak halal. Yang lebih tragis lagi adalah bila seseorang mencari nafkah dengan susah payah, sedikit mendapatkannya, status hukumnya juga tidak halal, bahkan resikonya sangat berat, inilah sekarang yang banyak terjadi. Kita dapati di masyarakat kita ada orang yang mencuri sandal atau sepatu di masjid, mencopet di bus kota dan sebagainya. Korban penganiayaan dari masyarakat sudah banyak yang berjatuhan akibat pencurian semacam itu.

Dalam satu hadits, Rasulullah saw menyebutkan tentang kecintaan Allah swt kepada orang yang mencari rizki secara halal meskipun ia bersusah payah dalam mendapatkannya, beliau bersabda:

ِإنَّ للهَ تَعَالىَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى تَعِبًا فىِ طَلَبِ الْحَلاَلِ

Sesungguhnya Allah cinta (senang) melihat hamba-Nya lelah dalam mencari yang halal (HR. Ad Dailami).
Salah satu cara mencari harta yang tidak terhormat adalah dengan meminta atau mengemis kepada orang lain. Karena itu, sebagai muslim jangan sampai meminta atau mengemis agar kita mendapat jaminan surga dari Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:

مَنْ يَتَكَفَّلُ لِى أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وأَتَكَفَّلُ لََهُ بالْجَنَّةِ

Barangsiapa yang menjamin kepadaku bahwa ia tidak meminta sesuatu kepada orang, aku menjamin untuknya dengan surga (HR. Abu Daud dan Hakim).

Mengemis Yang Dibolehkan

Pada dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan oleh Allah swt, karena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim kecuali bila sangat terpaksa, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ مُخَارِقِ الْهِلاَلِيِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: تَحَمَّلَتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيْهَا, فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ, فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا. قَالَ: ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدٍ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ احْتَاجَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لقدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاَقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ, سُحْتًا يًأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Qabishah bin Mukhariq al Hilal ra berkata: “aku pernah memikul tanggungan berat (diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw untuk mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu”. Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu (1) orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. (2) Orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. (3). Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, makia dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).

Dari hadits di atas, dapat kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang, itupun tidak boleh menjadi pekerjaan atau profesi, karena situasi daurat seharusnya tidak berlangsung lama. Lebih jelas, ada tiga sebab atau keadaan dibolehkannya mengemis bagi seseorang. Pertama, orang yang memiliki beban hidup yang tidak mampu ditanggungnya sehingga dengan kesungguhan dan kerja keras ia dapat berusaha dengan cara lain yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya.

Dalam kehidupan sekarang, para pengemis bisa jadi berada dalam keadaan memiliki tanggungan yang berat, namun karena dari mengemis ternyata banyak yang diperolehnya meskipun tanpa keras keras, maka ia malah keasyikan sehingga tidak mau berusaha yang lain. Padahal seandainya seorang ibu yang kita lihat di jalan-jalan untuk mengemis mau jadi pembantu rumah tangga saja; makan, minum dan tempat tinggal sudah terjamin, itupun masih mendapatkan upah setiap bulan. Kalau para preman yang suka memalak mau berusaha dengan cara berdagang minuman ringan dan makanan kecil saja, maka ia sudah bisa memperoleh uang, kalau orang cacat diberikan pendidikan ketrampilan yang membuatnya bisa berusaha dan berkarya, tentu ia tidak akan menunggu belaskasihan orang lain.

Oleh karena itu, setiap orang seharusnya bisa memahami dan menyadari bahwa semakin lama beban hidup memang semakin besar sehingga seseorang dituntut untuk meningkatkan semangat bekerja dan berusaha, termasuk di dalamnya dengan memperbanyak ketrampilan karena semakin banyak ketrampilan yang dikuasainya, semakin banyak pula pintu rizki yang bisa dibuka.

Kedua yang dibolehkan mengemis adalah orang yang tertimpa musibah seperti bencana alam yang menghabiskan hartanya, bahkan untuk sementara iapun tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya. Di negeri kita, bencana datang silih berganti bahkan ada bencana yang sudah bisa diperkirakan seperti banjir, tanah longsor, berbagai penyakit yang muncul akibat perubahan musim dan sebagainya. Kalau pemerintah tanggap dalam masalah ini, apalagi dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat, mestinya orang yang tertimpa musibah tidak akan sampai mengemis, anggaran negara dan pemerintah daerah harus disediakan dalam jumlah yang banyak untuk menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

Ketiga, Kemiskinan yang diakui oleh masyarakat di sekitarnya bahwa dia memang miskin sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok saja seperti makan dan minum ia tidak sanggup lagi memenuhinya. Bila tidak ada pilihan lain, maka orang yang ditimpa kemiskinan dibolehkan mengemis sekadar untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun, kemiskinan idealnya tidak sampai membuat seseorang menjadi pengemis, tapi orang yang berkemampuan apalagi pemerintah harus segera membantu masyarakat yang miskin dengan mendidik masyarakat dan membuka lapangan kerja yang luas.

Disamping itu, ketika seseorang mau berusaha lalu membutuhkan modal, maka permodalan bisa diberikan atau dipinjamkan dari dana zakat, infak dan sedekah atau memang dana yang disediakan oleh pemerintah sehingga seseorang bisa berusaha dengan cara yang baik dan tidak lagi menjadi pengemis.

Dengan demikian dalam situasi terpaksa, seseorang dibolehkan mengemis hanya untuk mendapatkan rizki sekadar bisa memenuhi kebutuhan pokok, bukan dengan mengemis itu ia menjadi kaya apalagi sampai menipu orang lain agar ada belas kasihan kepadanya. Orang yang selama ini menjadi pengemis harus meninggalkan cara mengemis dan secara serius pemerintah harus memberi perhatian dalam masalah ini.

Oleh karena itu, motivasi dan memberi pemahaman yang utuh untuk membantu yang lemah harus dibangun kembali, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan hidup harus mau berusaha semaksimal mungkin dan tidak menjadikan keadaan dirinya sebagai alasan keterpaksanaan untuk mendapatkan rizki dengan cara yang tidak terhormat

Selasa, 02 Februari 2010

Satu Hati Dua Cinta

Satu hati dua cinta
Aku bertanya pada hatiku. Mungkinkah ia mau berbagi untuk memiliki dua cinta?? kurasa jawabannya adalah tidak. Hati tidak akan pernah terbagi. Selalu mengerti untuk siapa ia dimiliki. Hati tidak akan pernah berbohong demi sebuah ambisi. Karena hati itu suci, bersih. Namun akan terkontaminasi dengan warna duniawi.

Tulisan ini sengaja aku buat untuk siapapun yang merasa memiliki dua cinta dalam hatinya. Akan tetapi tidak pernah sadar dan terus membohongi diri menafikan hakikat cinta sejati. Cinta sejati bermuara pada kesucian diri dan bersumber dari rahmat ilahi. Dalam keberjalanannya, tidak jarang orang-orang yang mengaku mencintai TuhanNya dengan gagah dan sengaja mencoba untuk mendua. Membagi hati untuk dua cinta. Tidak jarang kalimat “ aku mencintaimu karena Allah” terdengar bebas. Diumbar dengan penuh kebanggan. Mengalir deras dengan hati penuh “keikhlasan”. Hal ini diperkuat dengan mencoba menjaga diri dari banyaknya interaksi. Tapi hati tidak bisa dipungkiri. Sekuat apapun diri menjaga rambu-rambu yang dibatasi oleh pemahaman, oleh pembinaan tetap saja sesaat barang sesaat hati akan berkarat.

Tidak menjadi masalah ketika kalimat yang biasa divisualisasikan dengan rona-rona merah muda diucapkan oleh dua insan yang telah sah terikat secara agama maupun hukum yang ada. Atau ungkapan cinta itu didasarkan atas landasan persaudaraan yang menguatkan. Keadaan menjadi di luar kendali ketika kalimat tersebut mengalir deras bukan dari kedua kasus di atas. Justru sebuah anomali yang kemudian secara serentak diamini.

Tidak jarang aku mendengar kisah cinta dengan bumbu-bumbu syari atau disyari-syarikan. Sungguh menjadi sebuah ironi ketika ucapan hanya sebatas ungkapan lisan. Berkoar-koar dengan semangat yang berkobar menyeru kepada yang hak dan mencegah pada yang batil. Tapi terkadang justru lupa untuk melihat aib diri yang mengotori hati. SMS mesra dilakukan begitu saja, tausiyah berkala tak akan pernah lupa, pun halnya dengan Tahajud Call yang senantiasa menjadi agenda.

Fenomena virus merah muda menyebar dengan cepatnya bak jamur di musim hujan. Sebuah rekayasa terkadang diadakan oleh para pelakunya. Pembenaran dilakukan untuk mendapatkan dukungan. Kalimat-kalimat seperti ini sering kali terdengar, dalam rangka mengenal lebih jauh calon saya. biar ana memahami ia lebih dekat, dan berbagai aktifitas klise lainnya senantiasa memudarkan warna keagungan cinta. Padahal pantas disadari tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan. Sekali lagi saya garis bawahi bahwa realita itu terjadi dan dilakukan oleh seorang yang notabene tahu dan terbina secara baik bagaimana seharusnya cinta itu diposisikan.

Aku sadar dan paham bahwa masa muda adalah masa ketika gelombang perasaan untuk mencintai, dicintai, menyayangi dan disayangi hadir dan sulit dibendung. Kehadirannya yang tidak halal mengikis secara perlahan namun pasti karang hijab yang melindungi hati. Itulah mengapa terkadang setiap nasihat yang disampaikan, tindakan yang menjadi teladan terkadang kehilangan jiwanya. Terkotori oleh atmosfer cinta palsu.

Tidak usah mencoba menutup mata atau telinga. Ini realita dan benar-benar terjadi. Sangat sulit tampaknya menemukan pribadi yang benar-benar menjaga hijabnya. Yang menjaga kesucian diri hingga saat itu tiba. Saat pernikahan yang sah dan tidak ada lagi batasan yang “menyiksa”.

Guru ngajiku pernah memberikan sebuah nasihat yang sangat bijak. Beliau mengatakan bahwa tidak mungkin ada dua cinta dalam satu hati. Pasti akan terjadi kontradiksi. Cinta yang hakiki hanyalah cinta kepada Allah dan cinta yang menjadikan Allah sebagai tujuan dan landasan untuk menjalani cinta tersebut. Sementara virus yang menjangkiti perlu dikaji dan ditanyakan kembali pada hati. Apakah itu cinta, atau nafsu semata??? Hati kecil tidak akan pernah bisa dibohongi. Ia akan menjawab dengan sejujur-jujurnya.

Marilah kita semua bertafakur diri. Mengukur diri dengan lebih teliti. Saat kita bercanda mesra melalui sms dengan si dia pujaan hati, pernahkah terlintas dalam benak kita untuk bercanda berpahala dengan saudara satu asrama. Ketika sepertiga malam kita terbangun kepada siapa dering telepon itu tertuju. Untuk si dia yang tadi pagi mengenakan jilbab merah muda, atau saudara ngaji kita yang selalu berjuang bersama. Terkadang kita tidak adil dalam menempatkan cinta.

Mulai sekarang saudaraku mari kita mengingat bersama. Ikatan ikhwan dan akhawat bukan mahram sah sesuai syariat hanya dan hanya jika didasarkan atas mahligai pernikahan yang indah. Bukan Pacaran syari atau hubungan tanpa status. Pun halnya dengan mereka dalam tahap mengkhitbah. Masa depan adalah ghaib. Hanya Allah yang mengetahui rahasianya. Tidak ada jaminan wanita yang telah dikhitbah akan pasti menjadi pendamping hidup kita. Oleh karena itu jangan kotori hatinya dan hati kita. Karena hanya ada satu cinta dalam hati kita. Pastikan Dia yang selalu mengisi hati ini dengan keindahan, kelembutan, dan kasih sayang yang sejati yang murni.

Senin, 01 Februari 2010

Jilbab Wanita Muslimah

Dewasa ini kita melihat banyak kaum muslimah yang tidak berjilbab dan apabila ada yang berjilbab bukan dengan tujuan untuk menutup aurat-aurat mereka akan tetapi dengan tujuan mengikuti mode, agar lebih anggun dan alasan lainnya. Sehingga mereka walaupun berjilbab tetapi masih memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan mereka masih ber-tasyabbuh kepada orang kafir. Tidak hanya itu mereka menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab yang syar’i, dengan mengatakan itu pakaian orang kolot, pakaian orang radikal, dan mereka mengatakan jilbab (yang syar’i) adalah budaya arab yang sudah ketinggalan zaman, serta banyak lagi ejekan-ejekan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim. Hal ini karena kejahilan dan ketidak pedulian mereka untuk mencari ilmu tentang pakaian wanita muslimah yang syar’i. Untuk itu pada edisi ini kami berusaha berbagi ilmu mengenai Jilbab Wanita Muslimah yang sesuai dengan tuntunan syari’at, artikel ini bukan saja khusus untuk kaum hawa, namun para ikhwan, bapak, kakek juga berkewajiban untuk mempelajarinya dan memahami serta mengamalkannya dengan cara mengajak saudari-saudari kita yang berada dibawah tanggung jawabnya dan sekitarnya.

MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman.Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita…”

Juga Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya: “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

BUKAN SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31, yang artinya: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.

Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 33, yang artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam: “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

KAINNYA TIDAK TRANSPARAN

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).

Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).

Aisyah pernah berkata: ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71). Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).

TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam: “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37 “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”.

TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)

Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).

Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya : “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya: “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha… hal. 43).

Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).

Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

BUKAN PAKAIAN SYUHRAH (UNTUK MENCARI POPULARITAS)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menge nakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172).

Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani: Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.” wallahu ‘alam.

(Dikutip dari: Kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, Asy-Syaikh Al-Albani)

Berteladan dari kisah Aisyah radhiyallahu anhu

Ibunya orang beriman, isteri nabi Muhammad sekaligus putri dari as-sidiq adalah sosok yang pantas diteladani oleh seluruh mu’minah di sepanjang zaman. Ia adalah wanita pemilik kemuliaan yang tak tertandingi Aisyah -lah manusia yang paling berilmu tentang al quran, karena kehidupannya yang selalu bersanding dengan pembawa risalah islam, dan beliau menyaksikan Al quran yang turun di rumah beliau. Paling berilmu, karena paham bagaimana wujud penjabaran Al quran dalam kehidupan sehari-hari, dipraktikkan dalam perkataan, perbuatan, budi pekerti, akhlaq dan adab oleh rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau pula wanita yang paling berilmu tentang hadits, fikih, pengobatan, syair dan hikmah. Sehingga sangat wajar ketika abu bardah mengatakan : “apabila ada sebuah permasalahan yang tidak diketahui di zaman sahabat , maka kami bertanya kepada aisyah, dan kami memperoleh ilmu dari beliau”.

Seorang sahabat yang lain mengatakan “saya tidak mengetahui ada orang yang lebih berilmu tentang al quran, faraidh(ilmu waris) , halal dan haram, syair, sejarah dan nasab kecuali aisyah”.

Di kesempatan yang lain kita akan dapatkan bagaimana wujud konkrit tarbiyah di atas manhaj nabawi pada diri aisyah. Umar bin khatab ketika menjelang wafat , berkata kepada abdullah (anaknya). “Pergilah kepada Aisyah, sampaikan salamku padanya, dan mintakan ijin agar aku diperbolehkan dimakamkan di rumahnya bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Maka Abdullah pun mendatangi aisyah dan menyampaikan pesan ayahnya. Aisyah mengatakan “baik dan ini adalah sebuah kemuliaan” dan melanjutkan dengan berkata “wahai anakku, sampaikan salamku kepada Umar , dan katakan padanya jangan tinggalkan umat Muhammad tanpa pimpinan, pilihlah khalifah bagi umat dan jangan tinggalkan umat dalam keadaan sia-sia setelahmu, karena aku takut terjadi fitnah atas umat ini.”

Wahai wanita mukminah, saksikanlah bagaimana keagungan perjalanan mereka yang ditarbiyah dalam rumah-tangga nabi. Perhatikan bagaimanakah nasehat dan pandangan aisyah untuk mengangkat khalifah setelah Umar, karena khawatir terjadinya fitnah. Seakan aisyah menyaksikan hal-hal yang akan berlangsung di masa mendatang, padahal tidaklah ia tahu tentang hal yang ghaib, namun ini adalah firasat seorang mukmin yang beriman kepada Allah dan RasulNya. Beliau tak hanya sebatas melihat tentang dekatnya kematian umar dan tentang masalah di mana Umar akan dimakamkan, namun beliau melihat bagaimana kehidupan umat Islam setelah Umar meninggal. Dari sini terlihat keluasan pandangan, jauhnya pemikiran ke depan dan sekaligus perhatian yang sangat besar tentang urusan umat Islam. Inilah yang semestinya diteladani oleh wanita mukminah di zaman ini.

Sosok seorang Aisyah rhadiyallahu anha, memberikan ibrah yang berharga bagi para mukminah. Kedalaman ilmu, kecerdasan dan perhatiannya terhadap umat adalah warisan yang berharga yang terus bisa diwarisi sampai hari ini. Terbukti dengan kedudukan beliau yang tercakup dalam tujuh orang di kalangan shabat yang banyak menghafal fatwa-fatwa dari para sahabat.

Panji Islam di sepanjang sejarah akan selalu tegak dengan para penyandangnya. Dan Aisyah adalah salah satu penegak panji Islam di awal terbitnya cahaya Islam. Sebuah bukti bahwa wanita pun memiliki peran yang sangat besar dalam memperjuangkan Islam. Tidak hanya untuk membuang waktu untuk berbagai pekerjaan yang sia-sia, sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas muslimah di zaman ini.

Panji Islam memang akan tetap tegak dengan para pejuangnya sepanjang masa. Namun apakah kita para wanita mukminah menjadi bagian dari penyandang dan penegak risalah atau tidak, maka jawabnya ada pada diri kita.

Surat sayang dari Allah

Saat kau bangun pagi hari, AKU memandangmu dan berharap engkau akan berbicara kepada KU, walaupun hanya sepatah kata meminta pendapatKU atau bersyukur kepada KU atas sesuatu hal yang indah yang terjadi dalam hidupmu hari ini atau kemarin ……

Tetapi AKU melihat engkau begitu sibuk mempersiapkan diri untuk pergi
bekerja ……. AKU kembali menanti saat engkau sedang bersiap, AKU tahu akan
ada sedikit waktu bagimu untuk berhenti dan menyapaKU, tetapi engkau
terlalu sibuk ………

Disatu tempat, engkau duduk disebuah kursi selama lima belas menit tanpa
melakukan apapun. Kemudian AKU Melihat engkau menggeerakkan kakimu. AKU
berfikir engkau akan berbicara kepadaKU tetapi engkau berlari ke telephone
dan menghubungi seorang teman untuk mendengarkan kabar terbaru.

AKU melihatmu ketika engkau pergi bekerja dan AKU menanti dengan sabar
sepanjang hari. Dengan semua kegiatanmu AKU berfikir engkau terlalu sibuk
mengucapkan sesuatu kepadaKU.

Sebelum makan siang AKU melihatmu memandang sekeliling, mungkin engkau
merasa malu untuk berbicara kepadaKU, itulah sebabnya mengapa engkau tidak
menundukkan kepalamu. Engkau memandang tiga atau empat meja sekitarmu dan
melihat beberapa temanmu berbicara dan menyebut namaKU dengan lembut
sebelum menyantap rizki yang AKU berikan, tetapi engkau tidak melakukannya
……. masih ada waktu yang tersisa dan AKU berharap engkau akan berbicara
kepadaKU, meskipun saat engkau pulang kerumah kelihatannya seakan-akan
banyak hal yang harus kau kerjakan.

Setelah tugasmu selesai, engkau menyalakan TV, engkau menghabiskan banyak
waktu setiap hari didepannya, tanpa memikirkan apapun dan hanya menikmati
acara yg ditampilkan. Kembali AKU menanti dengan sabar saat engkau
menonton TV dan menikmati makananmu tetapi kembali kau tidak berbicara
kepadaKU ………

Saat tidur, KU pikir kau merasa terlalu lelah. Setelah mengucapkan selamat
malam kepada keluargamu, kau melompat ketempat tidur dan tertidur tanpa
sepatahpun namaKU, kau sebut. Engkau menyadari bahwa AKU selalu hadir
untukmu.

AKU telah bersabar lebih lama dari yang kau sadari. AKU bahkan ingin
mengajarkan bagaimana bersabar terhadap orang lain. AKU sangat
menyayangimu, setiap hari AKU menantikan sepatah kata, do’a, pikiran atau
syukur dari hatimu.

Keesokan harinya …… engkau bangun kembali dan kembali AKU menanti dengan
penuh kasih bahwa hari ini kau akan memberiku sedikit waktu untuk
menyapaKU ……..Tapi yang KU tunggu …….. tak kunjung tiba …… tak juga kau
menyapaKU.

Subuh …….. Dzuhur ……. Ashyar ………. Magrib ……… Isya dan Subuh kembali, kau
masih mengacuhkan AKU ….. tak ada sepatah kata, tak ada seucap do’a, dan
tak ada rasa, tak ada harapan dan keinginan untuk bersujud kepadaKU ……….

Apa salahKU padamu …… wahai UmmatKU????? Rizki yang KU limpahkan,
kesehatan yang KU berikan, harta yang KU relakan, makanan yang KU
hidangkan, anak-anak yang KUrahmatkan, apakah hal itu tidak membuatmu
ingat kepadaKU …………!!!!!!!

Percayalah AKU selalu mengasihimu, dan AKU tetap berharap suatu saat
engkau akan menyapa KU, memohon perlindungan KU, bersujud menghadap KU ……
Yang selalu menyertaimu setiap saat ……..